MLM merupakan salah satu cara pemasaran yang umum digunakan oleh perusahaan. Lalu apa itu MLM dan hukumnya dalam Islam? Simak penjelasannya dalam artikel ini.
Pengertian MLM
kompas.com
Kepanjangan dari MLM adalah Multi Level Marketing yang berarti pemasaran berjenjang. Dalam sistem MLM, tim pemasaran direkrut dalam skema piramida dengan adanya upline dan downline.
Setiap upline akan bertanggung jawab atas pencapaian target downline yang direkrut. Targetnya berupa penjualan dan perekrutan tim atau downline baru.
Jadi di dalam sistem MLM, tiap anggota akan mendapatkan komisi atau bonus dari hasil penjualan produk, dan dari hasil rekrutmen atau akumulasi penjualan tim yang menjadi downline-nya.
Secara rinci, ciri-ciri MLM adalah:
- Merupakan bagian dari mekanisme pemasaran barang atau jasa
- Sistem penjualan dilakukan secara berjenjang
- Terdapat upline dan downline dalam sistem keanggotaan
- Harus terdaftar sebagai anggota untuk mendapatkan komisi dan bonus
- Komisi dan bonus bisa diperoleh setelah mencapai target penjualan dan rekrutmen tertentu
- Para anggota bukanlah merupakan karyawan dari perusahaan MLM
- Anggota tidak terikat dengan jam kerja tertentu
- Pengembangan jaringan downline tidak terbatas, namun secara umum keseimbangan jaringan (sisi kiri dan kanan piramida) dapat meningkatkan perolehan bonus
Ciri-ciri MLM yang Baik
Apabila Anda menerima tawaran untuk bergabung dengan sebuah MLM, Anda harus pastikan dulu terdapat ciri-ciri sebagai berikut:
- Merupakan perusahaan yang memiliki badan hukum resmi, serta terdaftar dalam jaringan Asosiasi Penjual Langsung Indonesia (APLI)
- Memiliki alamat kantor dan nomor telepon kantor yang dapat dihubungi
- Memiliki produk barang atau jasa yang dijual, jika sebuah MLM hanya meminta Anda merekrut tanpa kewajiban menjual produk, patut dicurigai itu adalah money game
- Harga produknya logis dan tidak terlalu jauh berbeda dengan harga pasar
- Memiliki skema bonus yang adil, dalam artian downline yang aktif dapat mengalahkan perolehan bonus dari upline yang tidak aktif
Hukum MLM
Mulai masuk ke Indonesia pada tahun 80-an, MLM sebelumnya lahir dan berkembang pesat di Amerika Serikat.
Sebagai ‘produk asing’ tentu saja sistem MLM harus bisa menyesuaikan diri dengan kondisi pasar dan hukum di Indonesia. Berdasar kondisi tersebut, hukum MLM di Indonesia adalah seperti di bawah ini:
Menurut Hukum Negara
rayhigdon.com
Secara hukum negara, aturan tentang MLM dimuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perdagangan dengan Sistem Penjualan Langsung.
Permendag Nomor 32 tahun 2008 tersebut didukung dengan aturan sebelumnya yaitu Permendag 13/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan SIUPL (Surat Izin Usaha Penjualan Langsung).
Permendag Nomor 13 tahun 2006 mengatur bahwa MLM dari luar negeri yang ingin memasarkan produknya di Indonesia, harus melakukan hal-hal berikut:
- Bekerja sama dengan perusahaan atau entitas usaha dalam negeri
- Memiliki komposisi modal minimal 5 miliar rupiah untuk perusahaan asing dan minimal 2 miliar rupiah untuk perusahaan lokal Indonesia
- Memiliki Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL)
- Terdapat minimal 1 orang WNI sebagai komisaris dan 1 orang sebagai direktur perusahaan
- Jumlah modal asing hanya diperbolehkan maksimal 60% dari seluruh komposisi saham perusahaan
Sedangkan berdasar Permendag Nomor 32 tahun 2008, baik MLM asing maupun lokal dalam negeri harus menerapkan hal seperti di bawah ini:
- Memiliki rantai distribusi produk yang jelas dan detil mulai dari pabrik sampai diterima oleh pembeli
- Maksimal bonus yang boleh diberikan kepada anggota hanyalah senilai 40% dari total harga jual
- SIUPL yang diberikan akan tetap berlaku selama perusahaan MLM tersebut masih beroperasi di Indonesia
Menurut Hukum Islam
Dalam kaidah hukum Islam terkait muamalah (interaksi antar manusia), semuanya adalah halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
Karena itu hukum asal MLM adalah halal, sampai ada aktivitasnya yang terlarang secara hukum Islam. Hal tersebut berdasar keumuman dalil-dalil di bawah ini:
“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
(QS Al Baqarah: 275)
“Perdagangan itu atas dasar sama-sama rela.”
(HR Baihaqi dan Ibnu Majah)
Batasan-batasan yang harus dijaga oleh perusahaan MLM agar tetap berada dalam koridor syariah yaitu:
- Tidak boleh terdapat unsur riba, gharar (penipuan), dharar (kezaliman), jahalah (tidak terbuka), atau maysir (judi)
- Akadnya jelas dan transparan, mulai dari sistem keanggotaan, harga dan spesifikasi produk, penghitungan bonus, serta hak dan kewajiban anggota, tidak boleh ada harga atau ketentuan tersembunyi yang dapat menjebak anggota
- Wajib memiliki produk, jika MLM hanya melakukan rekrutmen tanpa kewajiban menjual maka hukumnya sama dengan maysir (judi)
- Produk yang ditawarkan dan dijual memiliki status kehalalan yang jelas dan telah mendapatkan sertifikat halal
Dari sisi produk yang dijual, MLM dapat dibagi menjadi 3 dengan status kehalalannya:
- MLM yang tidak menjual produk, hukumnya haram
- Perusahaan MLM yang menjualkan produk perusahaan lain (bukan produk sendiri), hukumnya halal
- MLM yang menjualkan produknya sendiri, hukumnya halal
Contoh Perusahaan yang Menerapkan MLM
cnbcindonesia.com
Beberapa perusahaan yang menerapkan sistem MLM dalam penjualannya, serta telah mendapat sertifikat halal MUI, yaitu:
- PT Herba Penawar Alwahida Indonesia dengan produk herbal dan pengobatan alternatif
- PT Singa Langit Jaya yang merupakan induk dari Tiens (Tianshi)
- Perusahaan produk kesehatan, PT Nusantara Sukses Selalu
- Perusahaan produk perawatan tubuh dan kecantikan, PT K-Link Nusantara
- PT UFO BKB Syariah yang menjual produk kesehatan dan herbal
- PT Momen Global Internasional yang membuat produk nutrisi kesehatan
- Paytren, di bawah badan hukum PT Veritra Sentosa Internasional yang menawarkan alat pembayaran daring (online)
Demikianlah pembahasan mengenai apa itu MLM dan hukumnya dalam Islam. Jika Anda ingin bergabung dengan MLM, harap perhatikan ketentuan-ketentuan di atas. Semoga bermanfaat.
Sumber:
– https://www.republika.co.id/